PROGRES.ID, BENTENG – Setelah dinyatakan tidak terbukti oleh Inspektorat Bengkulu Tengah (Benteng) terkait dugaan asusila yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Jayakarta, saat ini surat pernyataan sang kades terus menjadi perbincangan warga.
Mulai dari BPD serta warga mencurigai jika kasus asusila tersebut sengaja dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti atas laporan yang disampaikan. Bahkan pernyataan yang dibuat saat sidang adat desa saat itu, dianggap tidak sah karena sang kades mengaku pernyataan yang ia buat atas dasar paksaan.
Ditemui saat pembacaan hasil rekomendasi Inspektorat Rabu (28/02/2018) Kades Jayakarta Agus mengaku surat pernyataan yang disebarkan BPD itu sebenarnya hanya ditujukan untuk masyarakat Jayakarta. Maksud pembuatan surat itu untuk meredam emosi warga.
Agus mengaku, pernyataan yang dibuat saat sidang adat tersebut bukan ia buat sendiri, melainkan pihak Pemuka Adat.
“Surat pernyataan itu tujuannya agar polemik yang berkembang di masyarakat bisa diredam. Selain itu, dalam pernyataan itu tidak ada nama saya yang ada hanya kades yang saya tandatangani tapi tanpa cap. Sedangkan dalam berita acara harusnya tandatangani kades bisa diakui kalau ada capnya”, ungkap Agus.(hdn)
Tinggalkan Balasan