PROGRES.ID, BENTENG – Kasus yang menyeret Kades Jayakarta Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Ag saat ini sudah di tangan Inspektorat Benteng. Sejauh ini diketahui pihak BPD dan Kades sudah dipanggil oleh Inspektorat.

Mun Gumiri, Inspektur Benteng | Foto: Hendri Dunan/PROGRES BENTENG
Inspektur Kabupaten Benteng, Mun Gumiri mengatakan mereka masih mengumpulkan data dan keterangan dan belum dapat memutuskan sang kades terbukti bersalah.
“Kades, ketua dan anggota BPD sudah kami periksa. Mudah-mudahan secepatnya akan selesai. Untuk saat ini kita Masih penyelidikan. Kita kumpulkan fakta dulu. Jika dari gelar perkara terbukti, kita akan rekomendasikan pemecatan dan kita imbau warga jangan anarkis,” kata Mun.
Sementara itu, dari Hasil pemeriksaan diketahui sang kades Ag membantah tuduhan terhadap dirinya. Ia bahkan mengakui bahwa surat pernyataan yang telah dibuat karena ada unsur paksaan untuk meredam emosi masyarakat.(hdn)
Tinggalkan Balasan