PROGRES.ID, BENTENG – KPU RI terpaksa menunda rencana pembangunan gedung Sekretariat KPU Bengkulu Tengah (Benteng) di Desa Rena Semanek Kecamatan Karang Tinggi. Alasannya karena lahan milik KPU Benteng yang diklaim sudah bersertifikat dan sudah dihibahkan Pemkab Benteng melalui mekanisme sidang paripurna DPRD tahun anggaran 2014 ternyata bermasalah.
Di lahan milik KPU Benteng itu, kini terdapat bangunan milik Dinas Sosial Benteng. Padahal, menurut Sekretaris KPU Benteng Raja Sahnan, proses hibah yang diperjuangkan KPU Benteng cukup panjang, hingga akhirnya DPRD menyepakati hibah lahan 1 hektar ke KPU Benteng.
“Kami terus terang saja bingung, soalnya lahan itu kan sudah punya kita, sertifikatnya ada, tapi kami baru tahu juga pas pengecekan ke lokasi sama perwakilan dari KPU RI beberapa waktu lalu. Waktu kita sampai di lokasi kami kaget kok ada bangunan di lahan yang sudah dihibahkan ke KPU,” jelas Raja Sahnan, Rabu (19/09/2018).
Raja menerangkan, akibat hal tersebut, KPU RI menunda rencana pembangunan Kantor KPU Benteng. Kemudian, KPU Benteng juga melayangkan surat ke Dinsos Benteng terkait temuan itu.
“Yang jelas KPU RI tidak akan membangun selama lahan tersebut bermasalah,” sesalnya.
KPU Benteng berharap Pemkab Benteng dapat menindaklanjuti masalah tersebut dan didapati solusi yang tepat.(hdn)