Berita UtamaHukum dan Kriminal

Wartawan Bengkulu Tengah Diancam, Ketua PWI Rejang Lebong Bereaksi

Hasan Basri, Ketua PWI Rejang Lebong

PROGRES.ID,BENTENG– Terkait adanya upaya pengancaman yang diterima oleh wartawan harian Rakyat Benteng yang diduga dilakukan oleh oknum ajudan R-Z, memantik reaksi dari berbagai pengurus PWI se Provinsi Bengkulu.

Baca: Diancam, Wartawan Melapor Ke PWI Bengkulu

Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Rejang Lebong Hasan Basri mengecam keras tindakan tersebut.

“Jika memang benar ada pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum di Kabupaten Bengkulu Teangah, apalagi pengancaman dilakukan pada waktu wartawan tengah menjalankan tugasnya maka hal itu sangat disayangkan dan saya mengutuk keras terhadap kejadian tersebut,” ujar Ketua PWI Kabupaten Rejang Lebong Hasan Basri (09/08/2018).

Ia juga mengatakan bahwa seorang wartawan dan jurnalis itu bekerja berdasarkan kode etik jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Dalam Undang-Undang Pers  nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 usaha menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.

Ketua Pwi Kabupaten Rejang Lebong juga mengatakan bahwa bila memang merasa tidak puas dan kecewa dengan pemberitaan yang dibuat maka selaku pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.

” Kalau memang merasa tidak puas dan ada rasa kecewa terhadap kerja wartawan, lebih baik bagi yang merasa dirugikan melaporkan ke Dewan Pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan tersebut,” tandasnya.(Hdn)

Exit mobile version