Diduga Rp 3,2 M Dana APBD 2016 Tak Bisa Dipertanggungjawabkan, Kejati Geledah Kantor Bupati Benteng

Kejati
Satuan Khusus Kejati Bengkulu membawa sejumlah berkas | Foto: Hendry/PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENTENG – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan Kantor Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Rabu pagi (04/07/2018). Penggeledahan ini terkait dugaan dana senilai Rp 3,2 Miliar dari APBD Benteng 2016 yang tak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henry Nainggolan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi dokumen atas laporan BPK.

“Ini terkait kasus yang sedang kita tangani atas laporan BPK, yakni uang dari APBD tahun anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar 3,2 Miliar,” ungkapnya.

Kejati Geledah
Satuan Khusus Kejati saat menggeledah salah satu ruang | Foto: Hendry Dunan/PROGRES BENTENG

Tim Kejati menyita sebanyak 164 Outner serta 16 map plastik dari tiga ruangan yakni Ruang  Badan Keuangan Daerah, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) serta ruang Perekonomian dan Pembangunan.

Berkas yang disita itu berupa SPJ, kwitansi serta dokumen pendukung yang akan dijadikan alat bukti terkait kasus tersebut.(hdn)

Komentar Facebook

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *