Diawali Cekcok Mulut, Karyawan Kandang Ayam Tewas

kandang ayam
Kandang ayam yang menjadi saksi bisu perkelahian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia | Foto: Hendry Dunan/PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENTENG – Hanya diduga gara-gara hal sepeleh, salah seorang karyawan kandang ayam di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah (Benteng) bernama Rafid Setiawan (26 Tahun) Kamis (22/02/2018) dini hari tadi menjadi korban penusukan hingga korban tewas.

Korban ditusuk di dada sebelah kiri menggunakan senjata tajam (sajam) oleh kedua pelaku bernama Alvin dan Ari (Sopir dan Kernet) yang bekerja menjemput ayam potong di tempat korban bekerja.

Kronologis kejadian, diduga korban menegur kedua pelaku hingga terjadi cekcok mulut di dekat kandang ayam milik Saiful yang berada di Desa Talang Empat. Cekcok mulut berlangsung sekitar 10 menit. Tiba-tiba saja, karena emosi yang tak terbendung korban  menerjang pelaku dari atas kandang ayam hingga terjadi perkelahian.

Melihat kejadian tersebut, saksi bernama Sunyoto mendekat untuk melerai tetapi tiba-tiba sudah menemukan korban bersimbah darah. Seketika itu pelaku langsung melarikan diri, sesaat kemudian Sunyoto dibantu istri korban (Nur Aini) berusaha menyelamatkan korban dangan membawa korban ke klinik Riski Medika menggunakan sepda motor. Dari klinik tersebut langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, akan tetapi korban meninggal dalam perjalanan.

Saat dibawa ke rumah sakit, posisi sajam berukuran panjang 8 cm lebar 1,5 cm masih menancap di tubuhnya.

Sementara itu, upaya pengejaran terus dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Karang Tinggi yang diketahui saat ini sudah melarikan diri.

Kapolsek Karang Tinggi Iptu Fery Octavyari mengatakan, identitas pelaku dan barang bukti milik pelaku saat ini sudah diamankan dan saat ini pelaku sedang diburu.

“Semua tindakan sudah kita lakukan termasuk mengamankan barang bukti milik pelaku. Mobil pelaku dan saat ini terus melakukan pengejaran pelaku yang identitasnya sudah kita kantongi dan pelaku akan kita jerat dengan 351 ayat 3 KUHP,” katanya.

Sementara itu, atas permintaan istri korban Nur Aini dan pihak keluarga, saat ini korban telah dibawa ke rumah duka di Desa Hargo Bangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma untuk dikebumikan.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *