Kasus Oknum Kades Terlibat Judi Uang Dilimpahkan, Asisten I: Kades Harus Jaga Sikap

Asisten I Hendri Donal
Asisten I Pemkab Benteng,Hendri Donal | Foto dok: dunan/PROGRES BENTENG
PROGRES.ID, BENTENG – Oknum salah satu kades di Kecamatan Pematang Tiga yang terlibat kasus judi uang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. A ditetapkan tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP. Jufri, S.Ik mengatakan terhitung tiga hari yang lalu, pihaknya sudah melimpahkan kasus A ke Kejari Arga Makmur untuk diproses lebih lanjut.
” Kalau kasus itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Kurang lebih pada tiga hari yang lalu. Kemudian tinggal lagi di proses pada kejaksaan,’’ ungkap Jufri (11/1/20176).
Berawal dari laporan dari warga setempat yang mengakui adanya perbuatan judi yang dilakukan A bersama warga lainnya. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota opsnal Polres BU bersama dengan Polsek Pondok Kelapa melakukan penangkapan terhadap A. Saat itu, A sedang asik bermain dengan warga lainnya di halaman depan rumah warga. Diketahui, selain A juga diamankan kartu remi serta uang kurang lebih senilai Rp 500 ribu rupiah.
” Kami mendapat laporan dari warga. Setelah kami selidiki dan melakukan pemantauan, akhirnya anggota melakukan penangkapan. Termasuk diamankan kartu remi dan uang kurang lebih Rp 500 ribu,’’ ujar Jufri.
Jufri menyampaikan kasus tersebut masuk dalam tindak pidana 303 KUHP tindak pidana perjudian. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.
” Untuk berapa lama hukuman kita belum bisa memastikan. Karena saat ini sedang diproses oleh kejaksaan,’’ kata Jufri.
Terpisah, Asisten I Setdakab Benteng,  Hendri Donal menyayangkan adanya sikap dari oknum kades yang melakukan perjudian. Ia mengimbau kepada kades lain selaku perangkat dan pimpinan di desa, untuk lebih menjaga sikap dan prilaku.
” Kades menjadi panutan bagi warganya. Seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warga,’’ demikian Hendri.(hdn)
Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *