PROGRES.ID, BENTENG – Raden Adnan yang merupakan kuasa hukum M Sabri-Naspian berencana melaporkan KPU Benteng kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rencana itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Benteng karena memberikan pembekalan kepada saksi paslon tertentu.
Adnan mengaku saat ini tengah mengumpulkan bukti termasuk dua orang saksi. Setelah menilai bukti dan saksi lengkap, Adnan berencana langsung melaporannya ke DKPP.

“Ini sudah menjurus ke kode etik, jadi kami langsung lapor ke DKPP, tidak ke Panwas, karena menurut kami ini ranahnya DKPP, lagi pula Panwas juga sedang menangani kasus ini,” ungkap Adnan.
Adnan menyayangkan kejadian tersebut dan menilai KPU Benteng sebagai penyelenggara Pilkada tidak netral.
“Semua proses akan terus kita kawal, kalau memang cara ini diperbolehkan harusnya pemberian materi untuk saksi dibuat dalam acara khusus yang menghadirkan seluruh calon, bukannya asal datang karena ada permintaan calon,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya menanggapi santai tudingan tersebut. Bahkan ia membenarkan adanya panggilan dari Panwas terkait hal itu. Ia juga mengatakan, ada dua staf Sekretariat KPU yang ikut dalam kegiatan itu telah diperiksa Jumat ini (20/1/2017).
“Kita akui kegiatan itu memang benar adanya, kita hadir di sana sesuai dengan permintaan. Kebetulan ada paslon yang minta, makanya kita hadirkan divisi teknis ke sana sebagai pemberi materi,” ungkap Asmara.
Menurutnya, paslon mana pun berhak meminta KPU memberikan pembekalan kepada saksi jika dirasa perlu.
“Kalau memang ada paslon yang meminta kami sebagai pemberi materi dalam pembekalan saksi, kami dari KPU tidak ada batasan, seluruh calon bisa meminta bantuan kami sebagai penyelenggara, itu diperbolehkan,” jelas Asmara.(hdn)