Diduga Edar dan Gunakan Tembakau Gorila, 3 Remaja Diamankan Polsek Talang Empat

Gorila
Petugas kepolisian Polsek Talang Empat memperlihatkan barang bukti | Foto: Hendry/PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENTENG – Jajaran Polsek Talang Empat mengamankan 3 orang yang masih berstatus pelajar SMA. Tiga pelajar itu adalah KB (17), AD (17) dan MC (18). Ketiganya ditangkap polisi lantaran diduga menggunakan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila.

Kapolsek Talang Empat AKP Yosril Radiansyah mengatakan kronologis penangkapan berawal dari tertangkapnya KB (17) di kediamannya di Desa Taba Lagan dengan barang bukti 3 linting yang diduga narkotika jenis tembakau gorila sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2017.

tersangka tembakau gorila
Tersangka saat diperiksa oleh petugas

Setelah tertangkapnya KB, polisi melakukanpengembangan dan ditangkap lagi 2 pelaku sebagai penjual dan kurir yang merupakan pelajar asal Kota Bengkulu, AD dan MC.

“Dari keduanya atau TKP kedua ini kami menemukan 5 linting lagi di kediaman AD,” kata Yosril.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut mereka jual perlinting seharga Rp 25 ribu. Awalnya mereka membelinya via online sebanyak 28 linting dengan harga paket Rp 300 ribu yang dipecah lagi menjadi 30 paket dan dikirim lewat JNE.

Atas perbuatannya, ketiga pelajar ini akan dijerat dengan Pasal 127 UU 35 2009 tentang pemakai dengan Ancaman maksimal 2 tahun penjara.

Sementara bagi yang sengaja menyimpan dan memiliki diancam dengan pasal 111 atau 112. Untuk penjual akan dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *