PROGRES.ID,BENTENG– Mutasi terhadap ratusan pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang digelar di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah (8/7/2017) mengacuhkan pada Undang-Undang dan Surat Edaran Mendagri.
Meski dalam surat ini di jelaskan agar Kepala Daerah yang baru saja di lantik di larang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan, namun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tetap lakukan mutasi besar-besaran karena sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
” Kita sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri dalam mutasi kali ini, apalagi penempatan jabatan ini sebelumnya sudah kita koordinasikan langsung ke pusat. Saya harap penempatan jabatan sudah sesuai dengan harapan,” tandas Wakil Bupati Septi Feryadi(08/072017).
Dalam Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca-Pilkada tersebut yang ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri ini, mengingatkan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota terpilih yang baru saja dilantik, dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Bersumber dari (menpan.go.id) Surat edaran itu mengacu pada dua undang-undang. Pertama UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03) yang berbunyi ,Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.(hdn)