PROGRES.ID, BENTENG – Sebanyak 286 Anggota Linmas di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal diberhentikan dari keanggotaannya sebagai Linmas usai menerima gaji terakhir tahun ini. Pasalnya, mulai tahun 2018 anggota Linmas wajib mengantongi ijazah SMP atau sederajat dan harus berumur di bawah 60 tahun.
Kabid Linmas Satpol PP Benteng Trianto mengatakan, saat pencairan honor anggota Linmas sudah diberikan kabar agar pada tahun 2018 anggota Linmas harus minimal berijazah SMP dan yang sudah menginjak usia 60 tahun ke atas akan dipensiunkan.
“Sebenarnya langkah ini menyulitkan kita karena kita akan dihadapkan dengan kendala minimnya minat warga untuk menjadi Linmas seperti yang terjadi selama ini,” jelas Trianto.
Jumlah Linmas di Benteng saat ini dalam satu desa terdiri dua orang saja. Dari angka tersebut, 10 Persen anggotanya diketahui sudah masuk masa pensiun. Sedangkan yang berijazah SD tercatat di atas 20 persen dari jumlah Linmas yang ada saat ini.(hdn)