PROGRES.ID,BENTENG,– Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H Budiman Efdy W, sesuai dengan aturan, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya berlaku bagi sejumlah pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk pegawai yang berstatus tenaga honorer tentunya sesuai aturan tidak mendapatkan THR.
” Sama seperti tahun lalu, anggaran THR hanya diperuntukkan bagi pegawai yang berstatus ASN. Dan itu sudah ada anggarannya,’’ ujar Budiman(6/06/2017).
Namun Budiman juga menerangkan bahwa, para pegawai yang berstatus tenaga honorer masih bisa mendapatkan uang THR berdasarkan kebijakan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
” Kalau pun ada, itu tergantung dari kebijakan kepala OPD masing-masing. Mungkin ada yang memberikan dengan menggunakan uang pribadi,’’ ungkap Budiman.
Untuk pembayaran THR anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar RP 10,8 miliar. Anggaran THR tersebut dipergunakan bagi 3 ribu lebih ASN di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hanya saja terkait kapan dilakukan pembayaran THR, pihak BKD masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun diperkirakan pembayaran akan dilakukan satu minggu jelang hari raya.
” Dana yang ada kurang lebih sebesar Rp 10,8 miliar. Untuk tehknis pembayarannya kita menunggu instruksi dari pusat,” katanya.(hdn)