PROGRES.ID,BENTENG-Sidang Gugatan dengan termohon Arsyad digelar hari ini(01/11/2016) bertempat di Panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Sidang gugatan ini berlangsung secara terbatas dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon.
Dalam sidangnya Arsyad yang di dampingi 3 orang kuasa hukumnya membeberkan sedikitnya 18 gugatan atas hasil keputusan yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng.Diantaranya soal penunjukan pihak rumah sakit oleh KPU yang dianggap mendahului Standar Operasi Prosedur(SOP).KPU juga di anggap telah menafsirkan sendiri hasil tes kesehatan hingga menyebabkan Balon Bupati Arsyad Hamzah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kuasa Hukum Arsyad Nediyanto Ramadhan Akil mengaku pada sidang lanjutan yang rencananya digelar esok(2/11/2016)sekitar pukul 13.00 WIB, mereka akan menyerahkan sedikitnya 16 bukti.
“Besok(2/11/2016) kami akan menyerahkan bukti tertulis termasuk SOP rumah sakit yang telah kami beberkan tadi,” kata Nediyanto.
Sementara ketua Panwaslu Kabupaten Benteng Haidir mengatakan bahwa sidang besok Panwaslu akan mencoba melihat bukti yang akan di serahkan pemohon.Jika nanti dari hasil sidang bisa memenangkan gugatan,maka Arsyad kemungkinan masih berpeluang menjadi calon.
“Kita lihat dulu dari hasil akhir sidang sengketa ini, jika peluang Arsyad tetap ada karena keputusan Panwaslu bersifat mengikat,” jelas Haidir.(hdn)