PROGRES.ID,BENTENG- Kuasa Hukum Arsyad Hamzah Nediyanto Ramadhan Akil SH,MH Mengatakan dari hasil koordinasi pihaknya kepada tim ahli dari Rumah sakit kepresidenan(RSPAD) Gatot subroto menyebutkan jika RSJ suprapto Bengkulu tidak berwenang mengeluarkan hasil yang sifatnya mem-vonis, berkaca dari hal tersebut kami melihat hasil dari pemeriksaan yang di lakukan di RSPAD berbeda dari hasil tes yang di lakukan di RSJ SupraptoBengkulu.
“Kok bisa hasil yang di keluarkan rumah sakit ini beda, padahal kita tahu RSPAD merupakan Rumah sakit presiden, kepala negara ikut memeriksa di sana, untuk itu kita menduga hasil yang di keluarkan RSJ suprapto bengkulu itu tidak valid,” tegas Nediyanto.
Sementara saat ini Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Benteng menyebutkan,sejauh ini sudah ada enam laporan yang masuk ke panwaslu.Dari enam laporan tersebut tiga laporan terkait tes kesehatan Bakal Calon. Sementara tiga lainnya adalah ktp dukungan pasangan Balon dan Panwaslu telah melayangkan surat teguran ke KPU.
Kabid Penindakan Pelanggaran Panwaslu Benteng Khaidir mengatakan Ada dua laporan pelanggaran yang menarik masuk ke panwaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam laporan tersebut kpu pada tanggal 3 oktober lalu di ketahui baru melampirkan model ba.hp.kwk yang seharusnya di keluarkan pada tanggal 1 oktober. Selain itu adanya laporan terkait dugaan rekayasa pengumuman hasil tes kesehatan terhadap BaLon.
“Untuk laporan yang masuk ke Panwas ini semua sudah kita kaji dan kita rekomendasikan ke KPU sesuai jadwal dan dari hasil kajian dan faktanya juga memang kita temukan pelanggaran yang bentuknya administrasi,” kata khaidir.(HDN)
Komentar Facebook