PROGRES.ID, BENTENG – Tim Kuasa Hukum dari bakal calon Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) Arsyad Hamzah-Medianto menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta, Balon Arsyad dinyatakan sehat dan layak menjadi pemimpin. Tim Arsyad pun mendatangi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng, Selasa (11/10) dan mempertanyakan keputusan KPU yang telah mendiskualifikasi Arsyad karena alasan TMS setelah keluarnya rekomendasi tim medis.
Kuasa hukum Arsyad, Nediyanto Ramadhan menjelaskan, seharusnya KPU Benteng bisa membandingkan dengan tes kesehatan di rumah sakit lain. “Kita mencari kebenaran dan kebenaran sudah kita dapatkan, tinggal lagi KPU bagaimana mengambil sikap dari kebenaran ini, jujur kami anggap keputusan KPU menyalahi aturan, kami akan tempuh jalur hukum karena keputusan ini telah merugikan klien kami,” ungkap Nediyanto.
Sementara Arsyad menduga rekomendasi RSJ Soeprapto Bengkulu dan keputusan KPU atas dirinya sudah tidak benar. Mantan Brimob dan juga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara ini menilai sudah ada permainan politik yang mempengaruhi keputusan KPU hingga mengakibatkannya dinyatakan TMS.
“Setelah saya mengetahui jika saya tidak lolos dalam tes kesehatan, saya dengan tim langsung melakukan tes kembali dengan dokter senior di Rumah Sakit Pusat Gatot Subroto dan hasilnya saya sehat dan dinyatakan mampu untuk menjadi Bupati. Kok bisa pihak RSJKO memvonis saya berisiko gangguan kejiwaan nyata. Saya yakin dalam keputusan mereka ini sudah tidak benar lagi,” tegas Arsyad.
Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya menjelaskan jika KPU telah bekerja sesuai dengan aturan (PKPU). Terkait tes kesehatan, KPU sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rekomendasi yang digunakan KPU bukan dari rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan KPU Benteng.
“Kita sudah bekerja semaksimal mungkin dan tidak keluar dari jalur yang ada, kita juga siap menghadirkan tim ahli dari RSJKO sesuai permintaan Balon, saya juga tidak ingin dituding macam-macam apalagi dianggap melanggar hukum,” jelas Asmara.(hdn)
Tinggalkan Balasan