Berita UtamaPolitik

Pantun di Acara Zikir Akbar Berbau Politik, Tim Sabri-Naspian Lapor Panwas

Pilkada Bengkulu Tengah
PROGRES.ID, BENTENG – Tim Penasehat Hukum (PH) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), M Sabri-Naspian resmi melaporkan kegiatan dzikir akbar berbau politik ke Panwaslu Benteng, Selasa (13/12/16).
Raden Adnan mengaku, zikir akbar yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai melanggar undang-undang Nomor 10 tahun 2016, karena ditengarai tidak berdiri diatas semua golongan, semua calon peserta pemilu.
“Dengan adanya pantun itu, terlihat memihak kepada salah satu pasangan calon dan tidak netral. Kalau begitu Pemkab Benteng tidak berdiri di atas semua golongan, semua calon. Makanya hari ini kami melaporkannya kepada pihak panwas yang memiliki otoritas melakukan pengawasan,” kata Adnan.
Adnan juga dengan tegas mengatakan, jika ini terorganisir dan sistematis. “Bagaimana pun yang diundang di sana itu seluruh kades, BPD, camat sampai kepala dinas se-Benteng. Hadir juga Plt bupati, sekda. Jadi sangat terorganisir dan sistematis. Ini sudah disetting sedemikian rupa,” tegasnya.
“Ini fakta, sanksinya banyak. Panwas jika tidak mandul, ini harus diperiksa. Kita minta ketegasan Panwas. Panwas punya otoritas lakukan pemeriksaan. Harus ada tindakan tegas dari panwas, jika memang Panwas tidak berpihak. Kalau Panwas tidak mengambil tindakan, Panwas melanggar kode etik. Karena panwas bagian dari panwas pemilu,” ujarnya.
Ditambahkan Adnan, harusnya Pemkab Benteng selaku penyelenggara acara zikir akbar menghentikan penyampaian bernuansa politik dalam acaranya.
“Ini acara Pemkab Benteng, harusnya Pemkab punya hak untuk menghentikan pembicaraan berbau politik dalam acara yang diselenggarakannya. Karena kegiatan itu bukan panggung politik. Tapi yang terjadi, penyelenggara acara tidak mengambil tindakan apa-apa,” tegasnya. (hdn)
Exit mobile version