KPU : Partai Non Parlemen di Larang Tampil di APK

Bendera partai \foto;Hendri Dunan/PROGRES BENGTENG

PROGRES.ID,BENTENG-Dari 12 Partai yang di gandeng pasangan Calon Bupati dari jalur partai politik ,ternyata tidak sepenuhnya bisa di ikut sertakan dan ditampilkan dalam Alat Peraga Kampanye(APK). Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah(Benteng) tidak memberikan izin kepada partai yang tidak terdaftar di KPU (Partai Pendukung).

KPU Hanya memperbolehkan partai yang memiliki kursi di Parlemen yang boleh tampil pada Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon. Komisioner KPU Benteng BJ.Karneli mengaku, pihaknya hanya memberi izin kepada partai Pengusung saja, karena partai pengusung merupakan partai yang terdaftar di KPU saat ini.

“Jika masih ada paslon yang mengikut sertakan partai non parlemen dalam APK nya itu artinya pelanggaran karena kami tidak pernah memberi izin,” kata Karneli.(hdn)

Komentar Facebook

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *