KPU : Ikut Kampanye Dewan Wajib Cuti

BJ Karneli Komisioner KPU benteng \foto: Hendri/PROGRES BENTENG/

PROGRES.ID,BENTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah (Benteng) menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Benteng dan penjabat Bupati Benteng. hal ini dilakukan guna bahwa  jika anggota Dewan yang ikut kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib meminta izin cuti.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 61 PKPU 12 Tahun 2016 tentang anggota dewanyang  ikut kampanye harus izin cuti. Sesuai aturannya surat izin cuti sudah harus disampaikan ke KPU Benteng paling lambat 3 hari jelang ikut pelaksanaan kampanye.

“Selama masa kampanye ada ketentuan khusus bagi para pejabat negara. Termasuk unsur Pimpinan Dewan, Anggota Dewan ataupun anggota DPRD Propinsi maupun DPRRI. Ketentuan bagi mereka untuk ikut berkampanye wajib izin cuti,” kata Komisioner KPU Benteng BJ Karneli (10/11/2016)

Dijelaskan oleh BJ Karneli penerbitan izin cuti kampanye dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing pimpinan. Untuk anggota dewan Kabupaten/Kota harus mendapatkan izin cuti dari Ketua Dewan ataupun Ketua Fraksi. Sedangkan Ketua Dewan Kabupaten/Kota yang ingin ikut kampanye harus mendapatkanizin Ketua Dewan tingkat Propinsi.

“Izin yang dikeluarkan ketua dewan. Nanti disampaikan ke kami (KPU) dan Panwaslu. Berdasarkan aturan ini kami minta seluruh Anggota Dewan yang melakukan kampanye segera menyampaikan surat izin cutinya,” ujar BJ Karneli.

Sementara sejak memasuki masa kampanye 28 Oktober lalu belum ada satupun Anggota Dewan hingga Ketua Dewan Benteng yang menyampaikan izin cutinya kepada KPU Benteng.

“Dalam PKPU 12 Tahun 2016 Pasal 61 juga diatur, selama ikut kampanye anggota dewan dilarang menggunakan fasilitas negera yang digunakan sewaktu menjadi dewan seperti kendaraan dinas.Jika terbukti ada yang ikut kampanye sebelum menyerahkan izin cuti jelas hal itu merupakan suatu pelanggaran.” kata Karneli.

“Terkait sanksi bila ada yang melakukan pelanggaran hal itu bukan kami (KPU.red) yang menentukan. Karena itu merupakan kewenangan atau ranahnya Panwaslu,”tambahnya.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *