PROGRES.ID, BENTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp 2,92 Miliar. Jika ada calon bupati dan wakil bupati yang menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut, maka calon akan dikenai sanksi.
“Besaran dana Kampanye sudah kita tetapkan, jika nanti ada calon yang secara diam-diam menggunakan dana kampanye yang tidak dilaporkan maka tugas Panwaslu yang mengawasi dan memberi sanksi,” ungkap ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya (17/10/2016).

Ia juga menambahkan saat ini KPU Benteng telah menerima surat izin cuti kampanye calon petahana Ferry Ramli sebagai Bupati Benteng dan izin cuti kampanye Wakil Bupati Benteng M Sabri.
Sesuai tahapan Pilkada, kampanye dijadwalkan akan dimulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.(hdn)