PROGRES.ID, BENTENG – Hingga saat ini, sudah tiga bakal calon (Balon) melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU Bengkulu Tengah (Benteng). Pada Kamis (3/11/2016) balon atas nama Meidi Hasferi dan Hendry Koestomo menghadirkan 3 saksi dan bukti atas hasil verifikasi faktual dukungan KTP.
Palam sidangnya, kuasa hukum balon Yuliswan, mejelaskan adanya indikasi kecurangan dalam proses verifikasi faktual di tingkat PPS hingga menyebabkan KTP dukungan klien mereka berkurang.
“Dalam sidang ini kami tidak hanya menghadirkan bukti, namun juga saksi untuk memberikan kejelasan atas kebenaran yang terjadi di tingkat PPS, dari saksi kami ini jelas terbukti kalau PPS itu tidak melakukan verifikasi faktual, ketiga saksi kami ini merupakan pendukung klien kami,” kata Yuliswan.
Sementara itu, KPU Benteng baru mendengarkan keterangan saksi yang diajukan kuasa hukum dari balon bupati yang dinyatakan TMS tersebut.
Pada sidang atas pemohon Arsyad Hamzah yang juga digelar Kamis, KPU menghadirkan 5 orang saksi dari tim pemeriksa kesehatan, namun sidang ditunda hingga pukul 19.30 WIB.(hdn)