PROGRES.ID, BENTENG – Dua bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan berpotensi tak dapat ditetapkan sebagai Paslon. Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon yang dilakukan KPU Benteng.
Dua bakal paslon itu yakni Hendry Koestomo-Ismail Bakaria dan Meidi Harsferi-Irman Jaya. Beberapa kekurangan syarat yang belum terpenuhi yakni ijazah yang belum dilegalisir dan belum ada surat pengunduran diri (ASN/TNI) serta bukti laporan pajak.
Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah menjelaskan bahwa KPU masih memberikan peluang bagi bakal paslon yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
“Masih ada waktu bagi bakal paslon yang bersangkutan untuk melengkapi syarat,” jelas Dodi.
Sementara, saat ini kelima bakal paslon tengah menjalani tes kesehatan dan pada Selasa (27/9/2016) akan dilanjutkan tes narkoba di RSJ Soeprapto Bengkulu.(hdn)