PROGRES.ID, BENTENG – Setelah sempat dibuka beberapa hari yang lalu. Blokir jalan menuju perkantoran Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) kembali ditutup.
Meski tidak dipagar seperti pemblokiran sebelumnya, namun penutupan jalan tetap menggunakan tumpukan kayu dan kawat sehingga tetap tak dapat dilintasi oleh kendaraan. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi tak dapat berbuat banyak, lantaran polemik ini sepenuhnya wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng.
Untuk diketahui, jalan itu telah diblokir sejak Minggu, 8 Mei 2016. Pemblokiran dilakukan warga Desa Renah Semenak yang meminta realisasi ganti rugi dan pengembalian lahan sebesar 30 persen dari Pemkab Benteng.
Baca: Tuntut Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan Perkantoran
Salah seorang pemilik lahan, Dahlia mengaku pemblokiran jalan itu sengaja dilakukan karena janji Pemkab Benteng untuk mengganti rugi lahan miliknya dan warga lainnya belum terealisasi.
“Kalau nanti sudah diganti rugi baru jalan ini kami buka kembali, kami sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji mereka (Pemkab Benteng) yang banyaklah bohongnya itu,” tegas Dahlia.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rena Semanek, M. Halis menyayangkan polemik tersebut. Ia berpendapat, jika Pemkab Benteng bisa merealisasikan pembayaran ganti rugi penuh, maka hal itu tak akan terjadi.
Ia juga menjelaskan, kisruh kepemilikan lahan jalan menuju komplek perkantoran di Pemkab Benteng ini sudah lama terjadi, namun tak kunjung terselesaikan.
“Kalau Pemkab bijak harusnya masalah ini sudah tuntas, karena masalah ini sudah lama, tapi dibiarkan berlarut-larut,” kata Halis.
Pemdes Renah Semanek Tak Dilibatkan Sejak Awal
Pada bagian lain, Halis mengaku bahwa sejak awal proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dan komplek perkantoran Pemkab Benteng tak pernah melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Renah Semanek.
“Dari awal, kami (Pemdes Renah Semanek) tak pernah dilibatkan, padahal ini menyangkut lahan milik warga kami, yang berdasarkan data kami ada tiga lahan warga lagi yang belum tuntas proses ganti ruginya,” ungkap Halis.
Menurut Halis, hal ini harus menjadi pelajaran bagi Pemkab Benteng agar kedepan jika ada pembebasan lahan agar berkoordinasi dengan Pemdes.
“Kalau dari awal pembebasan lahan ini melibatkan Pemdes, saya rasa tak akan seperti ini ujungnya. Kami juga dapat ikut memfasilitasi perundingan dengan warga,” tandasnya.(hdn)