PPID Kemendagri Sebut Bakal Ada Permendagri Tentang Pembatasan Informasi Publik

Sosialisasi informasi publik
Suasana sosialisasi pengelolaan informasi publik | Foto: Hendry Dunan/PROGRES BENTENG

PROGRES.ID, BENGKULU – Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Handayani Ningrum menyebutkan bahwa Kemendagri tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pembatasan informasi publik oleh Pemkab/Pemkot di seluruh Indonesia. Ini dikemukakan Handayani pada acara sosialisasi dengan tajuk Efektivitas Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Publik oleh PPID di salah hotel di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Selasa (21/11/2016).

“Kita dari Kemdagri sudah membawa salinan rancangan Permendagri tentang pengecualian informasi publik, namun belum bisa kita serahkan karena belum ditandatangani oleh pak menteri. Nanti kalau sudah benar-benar disahkan akan kita kirim ke seluruh pemerintah daerah untuk segera di-SK-kan oleh kepala daerah,” jelas Handayani.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Benteng, Widiawati SH didampingi Kasubag Publikasi, Dokumentasi dan Pemberitaan Tatang Wahyono mengharapkan dengan sosialisasi itu, dapat meningkatkan pelayanan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan informasi publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.

“Salah satu tujuan penting dari sosialisasi ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Widiawati.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *