Inspektorat: PNS Benteng Wajib Laporkan Kekayaan

Formulir LHKPN KPK
Ilustrasi: Istimewa

PROGRES.ID, BENTENG – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Hal ini guna mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mencegah terjadinya aksi suap.

“Menghindari terjadinya TPPU dan suap, diwajibkan kepada seluruh PNS untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata sekretaris Inspektorat Benteng, Aang, Sabtu (26/11/2016).

Menurutnya, harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah total dari seluruh aset berharga yang dimiliki baik itu harta bergerak ataupun yang tidak bergerak. Seperti uang tabungan (deposit), rumah, kendaraan serta seluruh sumber penghasilan pribadi yang dimiliki, baik itu penghasilan dari PNS ataupun diluar PNS.

“Seluruh harta yang dimiliki harus disampaikan secara jelas dan akurat, dimulai dari penghasilan harian hingga total aset yang dimiliki,” tandas Aang.

Untuk penyampaian laporan kekayaan dilakukan secara berbeda, sesuai dengan kepangkatan dan golongan PNS. Bagi PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II, penyampaian laporan disampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Sedangkan bagi PNS setingkat eselon III dan IV, laporan kekayaan bisa disampaikan secara online ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Republik Indonesia (KemenPAN- RI).

“Bagi PNS golongan III, IV dan staf, laporan kekayaan disampaikan ke Kemen PAN dan terpantau oleh kami. Sedangkan bagi pejabat golongan I dan II, penyampaian harta kekayaan disampaikan langsung ke KPK RI dan ditangani oleh lembaga khusus, dan itu diluar kewenangan kami,” ungkapnya.(hdn)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *