BENTENG, PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menjelaskan kriteria orang yang menderita gangguan kejiwaan atau mental yang dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Ketua KPU Bengkulu Tengah Brotoseno, ada dua kategori dalam yang ditetapkan terhadap penderita keterbelakangan mental tersebut, yakni keterbelakangan mental permanen dan non permanen. Jika seorang warga diketahui menderita keterbelakangan non permanen, maka ia dapat masuk dalam DPT. Mereka ini tergolong penyandang disabilitas.
“Beberapa waktu lalu kan sempat heboh isu itu. Nah, untuk orang dengan gangguan jiwa atau yang menderita keterbelakangan mental permanen itu tidak kita masukan ke dalam DPT, karena kalau dimasukan ke DPT atau diberi kesempatan untuk memilih, tidak mungkin karena mereka tidak memiliki akal sehat, beda dengan yang non permanen, dia punya riwayat gangguan jiwa tapi saat ini dia sedang dalam keadaan sehat, jadi bukan asal comot masuk DPT,” jelas Subroto.
Di Kabupaten Benteng, KPU telah menyelenggarakan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas. Data KPU Benteng menyebutkan penyandang disabilitas berjumlah 233 orang, diantaranya penyandang tuna rungu sebanyak 54 orang, tuna grahita 35 orang, tuna daksa 38 dan tuna netra 60 orang. Kemudian ditambah lagi penyandang disabilitas lainnya berjumlah 46 orang. (hdn)