Hukum dan Kriminal

Kedapatan Dalam Kamar Istri Orang, Pemuda Ini diamankan

26
×

Kedapatan Dalam Kamar Istri Orang, Pemuda Ini diamankan

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku zinah diamankan
Terduga pelaku zinah diamankan Polsek Talang Empat (Foto: Hendry/PROGRES.ID)
Terduga pelaku zinah diamankan
Terduga pelaku zinah diamankan Polsek Talang Empat (Foto: Hendry/PROGRES.ID)

PROGRES.ID, BENTENG – Polsek Talang Empat Bengkulu Tengah (Benteng) mengamankan terduga pelaku atas dugaan perzinahan. Pelaku berinisial YS dilaporkan oleh DA suami dari RO (30 Tahun) setelah menangkap basah YS (23 Tahun) yang tengah bersembunyi di bawah tempat tidur di kamar RO dan DA.

YS merupakan Warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Benteng. Ia dilaporkan DA warga Desa Batu Raja Kecamatan Pondok Kubang ke Polsek Talang Empat Benteng pada Minggu (16/6/2019).

Dalam laporannya, YS itu diduga telah melakukan perbuatan zina terhadap RO yang tak lain adalah istri sah dari DA.

Kapolsek Talang Empat Benteng, Iptu Ahmad Khairuman membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya sekitar pukul 4.30 WIB Subuh tadi ada laporan masyarakat dugaan perkara perzinahan,” kata Khairuman.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 01.00 dini hari. DA pulang ke rumahnya dari menghadiri pesta di Desa Paku Haji. Tiba di rumah, ia langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah.

Kemudian DA melihat isterinya berdiri di depan pintu kamar, kemudian RO minta dikerok dan DA memenuhi permintaan dari RO. Setelah itu, isterinya ke kamar mandi.

Curiga dengan aroma yang tak biasa, DA menggeledah seisi kamar. Ia pun terkejut melihat sesosok lelaki ada di bawah tempat tidurnya dan hanya mengenakan handuk.

DA emosi dan sempat memukul YS dan YS langsung berteriak meminta tolong kepada warga. YS berhasil diamankan warga dan dibawa ke rumah Kepala Dusun 3. Sementara RO lari ke belakang rumah.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.(hdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *