PROGRES.ID, BENTENG – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bengkulu Tengah Sugeng Oswari mengungkapkan, jika usaha kuliner Buffet Tris yang berada di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi hingga saat ini belum memiliki izin usaha.
Padahal surat teguran sudah dilayangkan dua kali kepada pemilik usaha kuliner tersebut. Hingga saat ini belum ada tanggapan apa pun terkait surat itu.
“Surat teguran sudah kita layangkan kepada pemilik usaha, malahan sudah 2 kali, tapi sampai saat ini belum dia tanggapi. Jadi kita masih menunggu dulu niat baik mereka, jika nanti belum juga ditanggapi bisa saja usaha mereka akan kita tutup,” tegasnya.
Untuk diketahui, rumah makan Buffet Tris tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Pangsit yang bisa dikatakan usaha yang sudah besar tersebut ternyata belum mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah. Selain Buffet Tris, data DPMPTSP Bengkulu Tengah menyebutkan ada salah satu toko Indomaret yang juga belum mengantongi Izin.(hdn)