PROGRES.ID, BENTENG – Komisioner KPU Bengkulu Tegah (Benteng) BJ Karneli mengingatkan agar setiap saksi paslon kepala daerah harus cermat. Pasalnya, pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) saksi yang tak melakukan sanggahan tak lagi bisa melakukan sanggahan pada pleno tingkat berikutnya.
“Kalau ada sanggahan sampaikan langsung, jangan menunggu pleno tingkat KPU kabupaten, itu tidak bisa. Kalau ada sanggahan buat berita acaranya agar bisa ditindaklanjuti pada pleno lanjutan,” ungkap Karneli.
Menurut Karneli, jika tak ada sanggahan dan berita acara, maka pada pleno lanjutan dinilai tak ada sanggahan lagi.
“Aturannya seperti itu, makanya saksi harus cermat dan teliti,” kata Karneli.(hdn/red)