PROGRES.ID, BENTENG – Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kabid Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Adnan Kasidi mengklaim sudah menyerahkan surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan bagi calon pemilih pemula kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 2.500 lembar.
Sesuai dengan permohonan yang telah diajukan KPU ke Disdukcapil agar penduduk yang di maksud dapat masuk dalam DPT. Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa penduduk yang bersangkutan benar-benar telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Benteng. Namun demikian, menurut Adnan, selain berdasarkan permohonan dari KPU, untuk warga yang sudah benar-benar melakukan perekaman dan telah tercatat dalam database kependudukan Disdukcapil Kabupaten Benteng. Disdukcapil juga masih mengakomodir penyediaan surat tersebut.
“Kalau peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah permintaan dari KPU, tetapi bagi masyarakat yang memang belum memiliki E-KTP, kita juga mengakomodir warga yang masih datang ke Dinas Dukcapil untuk meminta surat keterangan tersebut,”ungkap Adnan pada jurnalis Progres Benteng (17/1/2017).